FALSAFAH HIDUP

Hidup adalah kegelapan jika tanpa hasrat dan keinginan. Dan semua hasrat -keinginan adalah buta, jika tidak disertai pengetahuan . Dan pengetahuan adalah hampa jika tidak diikuti pelajaran. Dan setiap pelajaran akan sia-sia jika tidak disertai cinta

Kamis, 13 November 2008

WORKSHOP ULTRASOUND UPDATE


Meet The Expert Dr.Anandakumar ChinnaiyaMaternal Fetal Medicine Division Departmentof Obstetric & Gynecology UdayanaUniversity and Dr. Anandakumar Chinnaiyainvite you to register to attend a 2 day educationalprogram directed at ObstetricianGynaecologists, Sonographers, Radiologists,Registrars and General Practitioners at alllevels of training.This workshop will provide attendees theopportunity to learn, review and update theirclinical and technical skills in Obstetric/Gynaecological ultrasound.Key focus points of the meeting include:1. First Trimester Scan2. Anatomical Fetal Surveilance3. Fetal echocardiography4. Interventional procedures at Obstetrics5. 3D imaging in O&GThis workshop accredited by IDI (8 SKP)Venue :Obgyn Meeting RoomSanglah HospitalJalan Diponegoro No. 1DenpasarDate :December, 20th-21st, 2008Registration Fee :•Specialist :Rp 500.000,-•Registrar :Rp 300.000,-•GP :Rp 200.000,- . DIKUTIP DARI HARIYASASANJAYA.BLOGSPOT.COM(NYOMANRUDI)

Senin, 03 November 2008

RUU PORNOGRAFI

BANYAK YANG BELUM BACA…. SILAKAN BACA DAN CERMATI!!!!

Ternyata banyak yang belum membaca RUU Pornografi. Jadinya sering keliru, lalu meyangka “yang menolak” adalah “setuju pornografi”. Padahal bukan begitu. Yang ditolak adalah UU-nya. Kita semua pasti anti pornografi. Sebuah UU tak bakalan bisa mengubah moralitas masyarakat hanya dalam sekejap. Membutuhkan proses yang panjang, dan itu hanya bisa dilakukan dengan pelayanan pendidikan yang baik.

Andaikan UU ini dipaksakan, menurut saya, akan membahayakan kehidupan bersama dalam semangat kemajemukan. Karena itulah, supaya tidak terjadi salah kaprah, silakan baca dan cermati RUU Pornografi yang tempo hari telah di-sah-kan ini. More...

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh
orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel,
televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik
lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan
terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum,
nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:

a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang
beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di
masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan
seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi
seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau
Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan
perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan
mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan,
keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan,
serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial,
kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi
atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam
maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi
atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di
wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka
pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi
tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan
cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses,
memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail
komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data
elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia
jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data
elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah
menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data
elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan
data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa
dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa
dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan
dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan
sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau
dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana
dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh
miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan
atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal
35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman
pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu
korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi
dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana
tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik
sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi
tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi
menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi
supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada
pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda
dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang
ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi
dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan
kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain
persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral
seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang
didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan
paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan
tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang
tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau
mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh
perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor
film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga
pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan
sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat
atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang
dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan
persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara
lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat,
memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan,
menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam
ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju
renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya
penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak
menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang
tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi
terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan
terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah
pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah
pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

Sabtu, 25 Oktober 2008

Cleft lips


This is a cleft case which diagnosed by 3D scan in Kasih Ibu Hospital.

The image was compared with post natal image.

A male baby delivered by C-section in term due to breech presentation.
( dikutif dari hariyasasanjaya.blogspot.com)

Anti-Mullerian Hormon


dr Doster Mahayasa SpOG(K)
ABSTRAK

Latar Belakang : AMH dihasilkan oleh sel granulosa folikel pre antral dan antral, berperan membatasi jumlah folikel primordial berkembang menjadi folikel primer. Kadarnya dapat diukur pada serum, relatif tidak berfluktuasi sepanjang siklus haid dan kadarnya semakin menurun secara gradual seiring bertambahnya usia seorang wanita. Jumlah folikel yang berkembang tergantung dari jumlah folikel yang masih tersisa pada ovarium dan jumlah folilel dominan serta jumlah oosit pada stimulasi ovarium tergantung pada jumlah folikel yang berkembang. Oleh karena itu pemeriksaan kadar serum basal AMH secara tidak langsung dapat menggambarkan cadangan ovarium serta dapat memprediksi respon ovarium terhadap stimulasi ovulasi.
Tujuan : Mempelajari korelasi kadar serum basal AMH dengan respon ovarium terhadap stimulasi ovulasi pada program fertilisasi in vitro.
Bahan dan Cara : Wanita yang telah memenuhi kriteria untuk mengikuti program fertilisasi in vitro di Klinik Fertilitas RS Siloam Surabaya dan Graha Amerta Surabaya mulai Februari 2007 disertakan sebagai sampel penelitian sampai terpenuhi sejumlah 69 sampel. Kadar AMH diperiksa pada hari ketiga haid bersamaan dengan pemeriksaan hormonal basal yang lain. Dilakukan pengumpulan data selama proses stimulasi sampai dengan prosedur petik ovum meliputi : jumlah ampul gonadotropin, kadar E2 serum saat hCG, jumlah folikel pre ovulasi dan jumlah oosit. Dilakukan analisa statistik dengan Pearson’s correlation test untuk menunjukkan hubungan antara variabel.
Hasil : Terdapat hubungan yang bermakna antara kadar serum basal AMH dengan : jumlah folikel pre ovulasi (r=0,529 , p < 0,01) , dengan jumlah oosit (r=0,535 , p<0,01), dengan kadar E2 serum saat pemberian hCG (r=0,456 , p< 0,01) dan jumlah ampul gonadotropin per folikel pre ovulasi (r= - 0,311 , p<0,01).

Kata kunci : kadar serum basal AMH, respon ovarium, stimulasi ovulasi.

Screening asymptomatic bacteriuria dengan leukosituria


dr hariyasa sanjaya spog
Screening asymptomatic bacteriuria pada kehamilan penulis lakukan di tempat praktek sore secara rutin saat usia kehamilan 30 minggu. Dari data yang diperoleh pada 138 pasien ternyata ditemukan leukosituria sebanyak 63 orang (45,65%) dengan rincian leukosituria semikuantitatif sebagai berikut: +1 sebanyak 37 orang(26,81%) ,+2 sebanyak 16 orang (11,59%) dan +3 sebanyak 10 orang (7,24%). Semua pasien dengan leukosituria tersebut diberikan antibiotic Monuril SD (Fosfomycin) sachet. Terdapat 2 kasus dengan ancaman persalinan preterm. Namun kedua kasus tersebut dapat dicegah terjadinya persalinan preterm.
Dari data di atas prevalensi luekosituria pada ibu hamil cukup tinggi yaitu 45,65%. Kemungkinan kontaminasi pada saat pengumpulan specimen urin mungkin saja terjadi. Walaupun dalam setiap pemeriksaan urin, pasien telah diberi penjelasan yang memadai tentang pengambilan urin pada pertengahan curah (midstream).
Data tersebut di atas memberikan pertanyaan apakah perlu skrining asymptomatic bacteruria pada kehamilan dilakukan? Dan untuk menghemat biaya apakah cukup dengan memeriksa leukosituria saja?
Penelitian yang dilakukan oleh Y Uncu, G Uncu, A Esmer, N Bilgel1 mendapatkan kesimpulan bahwa sensitivitas, spesifisitas, positive predictive value dan negative predictive value untuk leucocyturia sebagai test screening untuk asymptomatic bacteriuria adalah 91.3%, 83.6%, 45.6% dan 98.5%, secara berurutan. Dan mereka mendiagnosis preterm labor pada enam dari 23 (26%) dengan asymptomatic bacteriuria dan 16 dari 163 (9.3%) orang dari kelompok wanita dengan kultur urin negatif.

Daftar pustaka
1.http://cat.inist.fr/?aModele=afficheN&cpsidt=14653131

Jumat, 10 Oktober 2008

Hubungan seksual pada saat hamil bolehkah?



Kebutuhan akan hubungan seksual pada pasangan yang sudah menikah merupakan kebutuhan batin yang normal. Saat hamil wanita ingin selalu dekat dengan suami, akibat dampak psikologis yang dialami ibu hamil karena pembesaran perut, ibu merasa tidak cantik lagi, takut suami berpaling ke pelukan wanita lain sehingga dekapan, belaian suami, hubungan seksual merupakan obat mujarab untuk mengatasi krisis kepercayaan diri.Pertanyaan kemudian muncul, bolehkah hubungan seksual dilakukan pada saat pasangan sedang hamil?Kehamilan bukan merupakan penghalang bagi suami istri untuk melakukan hubungan seksual selama tidak ada masalah pada kehamilan, dan hubungan seksual pada kehamilan dapat dilakukan seperti biasa, oleh karena pada saat hamil mulut rahim mengandung lendir kental yang mencegah pergerakan kuman dari vagina ke janin, kedua didalam rahim janin terlindung oleh selaput ketuban dan air ketuban. Ketakutan akan melukai janin saat melakukan hubungan seksual merupakan pemikiran yang salah. Namun yang perlu diwaspadai adalah hubungan seksual pada kehamilan dini, oleh karena sperma mengandung prostaglandin yang dapat mempengaruhi kontraksi rahim, dan keguguran merupakan masalah yang paling ditakuti pada saat ini.


BAGAIMANA TETAP MENIKMATI HUBUNGAN SEKSUAL Pada kehamilan lanjut posisi senggama yang normal sulit dilakukan, akibat pembesaran perut,wanita juga merasa kurang nyaman dalam melakukan hubungi seksual sehingga posisi saat senggama perlu disesuaikan sehingga memberi rasa nyaman pada istri.Hubungan seksual pada saat hamil hendaknya dilakukan secara hati-hati dan hanya bersifat rekreatif


BERBAHAYAKAH MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL PADA SAAT HAMIL ?Hal diatas berlaku bila selama kehamilan tidak ada masalah, namun bila kehamilan berisiko seperti:Ancaman keguguran atau riwayat keguguran, akan berisiko terjadi keguguran berulangPlasenta letak rendah (ari-ari tertanam di segmen bawah rahim), khawatir terjadi perdarahan hebat saat hubungan seksualRiwayat kelahiran prematur, ini juga mengancam terjadinya persalinan sebelum waktunya.Keluar cairan ketuban, bila ketuban sudah keluar berarti selaput ketuban yang berfungsi sebagai pelindung janin dari kuman yang ada di daerah vagina robek, akibatnya hubungan seksual akan mengantarkan kuman di vagina ke dalam rahim melalui sel-sel sperma, risikonya dapat menyebabkan infeksi pada janinPenyakit hubungan seksual (PHS),seperti: GO, siphilis, HIV/Aids, dll.Suami atau istri yang sedang hamil atau tidak hamil bila menderita penyakit ini sebaiknya tidak melakukan hubungan seksual, sampai benar-benar sembuh berdasakan penilaian dan pemeriksaan dokter yang ahli dalam bidangnya.Bila hubungan seksual tidak dapat di hindari sebaiknya menggunakan kondom. Dampak yang paling ditakuti bukan saja penularan ke janin, namun penularan ke pasangan juga.

Rabu, 08 Oktober 2008

BALI PULAU"DEWATA" BANGKITLAH



OLEH :dr Made Darmayasa SpOG(K)

(foto dudukagak di belakang gendong tas)

Kota baru, kalimantan selatan
Entah sejak kapan sebutan ini diberikan kepada Bali ? Siapa yang pertama kali memberikan sebutan seagung itu ? Kenapa sebutan itu diberikan kepada Bali. Masih banyak pertanyaan yang dapat diajukan berkaitan dengan sebutan tersebut. Banyak pula orang yang telah memberikan penjelasan. Saya minta maaf, karena saya tidak pernah membaca; Babad, Purana, maupun sastra lain berkaitan dengan nama Bali. Apalagi dengan embel-embel Pulau Dewata. Saya akan berangkat dari suatu istilah yang disebut oleh seorang suci. Beliau mengatakan bahwa dalam shastra India kuno ada istilah “Bhutha-Bali”. Apakah nama Bali berasal dari istilah ini ?Selama ini, Bali memang secara sempit diartikan dengan Banten. Ada lagi yang mengartikan Bali secara umum adalah kurban, yang berarti pemotongan hewan. Ini benar-benar arti yang dibelokkan. Arti sejati dari kata itu adalah pajak yang harus dibayar. Umumnya kita membayar pajak kepada pemerintah untuk air minum, listrik, telepon, pajak bumi, bangunan/rumah dan lain-lainnya, bukan ?. Sama halnya; agar kecemasan, kegelapan, dan kesedihan yang kita alami dihilangkan kemudian kebahagiaan dan kedamaian yang meninggalkan kita diberikan kembali, kita harus membayar pajak tertentu kepada Panchamahabhuta(lima unsur/elemen), yang menopang kehidupan. Pajak yang dimaksudkan itulah yang disebut dengan Bhutabali, dalam bentuk Thyaga(pengorbanan) yang dibayar kepada Panchamahabhuta melalui Yajna. Inilah makna Bali dalam konteks tersebut. Bagaimana hal ini dapat dijelaskan ?Alam semesta, Nay, dan setiap mahkluk hidup mengandung unsur Pancha Maha Bhuta(lima elemen yang terdiri dari unsur tanah, air, api, udara dan ether/akasa). Tanah mempunyai segala kemampuan laten yang dimiliki oleh setiap ciptaan. Bumi mempunyai segenap kemampuan dan bahan yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia serta semua mahkluk lain. Ibu bumilah merupakan perwujudan segala kemampuan yang melindungi dan memelihara semua mahkluk. Jika bumi tidak bergerak saja, maka segenap ciptaan akan berakhir. Demikian juga halnya dengan air dan api. Manusia dan ciptaan yang lain juga mengandung unsur air dan api. Tubuh kita segera ambruk kalau tidak ada kedua unsur ini. Di dalam tubuh kita ada Jatharagni(api pencernaan), bahkan didalam lautpun ada Badabagni. Unsur udara tidak terbatas pada suatu tempat tertentu, tetapi memenuhi segala sesuatu. Manusia dapat bertahan hidup kalau tidak ada makanan, tetapi akan segera mati kalau tidak mendapatkan udara. Sedangkan unsur ether(aakasha) adalah asal muasal unsur yang lain. Sehingga disebut dengan Shabda Brahman. Kesimpulannya, kelima unsur/elemen ini memenuhi seluruh semesta serta melindungi dan menopang kehidupan. Sesungguhnya mereka adalah(perwujudan) Tuhan.Keberadaan yang sesungguhnya adalah Brahman. Beliau meresapi dan melingkupi kelima unsur/elemen tersebut. Dengan demikian kelima unsur/elemen ini adalah wujud Tuhan(Five Elements are Form of Divinity). Kemanapun kita melihat, ke planet manapun kita pergi, kita hanya akan mendapatkan bentuk kelima unsur ini yang diselimuti oleh alam semesta yang maha luas. Demikian juga kelima unsur/elemen tersebut adalah penopang alam semesta, tubuh kita, dan setiap ciptaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Kelima elemen inilah yang secara langsung maupun tidak langsung menopang kehidupan manusia. Sudah sewajarnyalah manusia mengucapkan terimakasih dan rasa syukur yang dalam kepadanya. Inilah makna sesungguhnya Bhutabali. Astungkara ! ! Sungguh luar biasa konsep ini.Dengan spirit ini, semoga kita mendapatkan spirit pengorbanan, pemurnian Yajna dan kesadaran, serta membawa kita menuju kebahagiaan Atma. Jadi tidaklah benar kalau Yajna yang kita lakukan dengan motif-motif ekonomi atau motif lain. Seolah-olah kita sedang malakukan barter dengan Tuhan. “Kalau usaha saya sukses, saya sanggup ngaturang Guling,” dll. Dapat dipastikan bahwa kalau pelaksanaan Yajna mengikuti konsep Bhutabali ini, keselamatan dan kesejahteraan duniawi akan menyusul. Bukan sebaliknya, motif ekonomi yang melatarbelakangi pelaksanaan Yajna.Kita patut prihatin dengan berita seorang Profesor yang mempunyai otak dan pikiran yang ruwet sehingga keruwetan itupun dibawanya mati, bahkan menyisakan keruwetan baru bagi generasi penerusnya, seperti yang ditulis oleh bapak Dewa K Suratnaya, pada Media Hindu edisi 51. Seluruh pengetahuan dan keprofesorannya tidak sanggup untuk memahami makna spiritual pelaksanaan Yajna. Atas dasar itu dia ingin meniadakan pelaksanaan Yajna.Kenyataannya benar bahwa saat ini ada upaya-upaya pembusukan yang dilakukan oleh orang-orang untuk menghilangkan Yajna ini, dengan dalih ruwet, rumit, time and money consuming, dll. Hal ini bertambah parah dengan semakin malasnya pengikut Weda/orang Bali untuk melakukan revitalisasi dan reapresiasi terhadap konsep dan plaksanaan Yajna itu sendiri. Orang-orang Hindu khususnya di Bali, terlena dan terseret oleh gaya hidup masa kini, sehingga kehilangan banyak waktu untuk berbenah diri, memajukan ke-Balian/ke-Hinduannya dan menyelami jati dirinya. Kehilangan kesempatan untuk mendalami keluhuran konsep nilai kemanusiaan itu sendiri. Kembangkan budaya baca dan tulis tentang sastra-sastra suci kita, sehingga mempunyai kemampuan melihat aspek lebih tinggi dari setiap Yajna yang dilakukan.Jangan biarkan olok-olok ini berlangsung lebih lama lagi. Energi kosmis telah mengalami penguatan untuk meredam keresahan umat manusia saat ini. Pasanglah bola lampu dan jadikan diri kita sebagai bolamnya. Siapkan, dan siapkanlah dengan baik, sehingga kita menjadi terang, dan mampu menerangi. You are very fortunate that you have a chance to experience the bliss of the vision of the Sarvadaivathwa swaroopam (the form that is all forms of the Love) now, in this life itself. Sungguh luar biasa jaminan diatas. Bagaimana manusia Hindu menyadarinya ?Manusia Hindu, khususnya di Bali bangkitlah dari tidur panjangmu ! Sambut dan tatap cahaya cemerlang kebijaksanaan Weda. Biarlah dunia menyadari-Nya ! !.Brahman adalah sumber dan pelindung yang melingkupi seluruh ciptaan. Dia adalah kekuatan maha tinggi alam semesta dan Dia dapat melakukan apa saja sesuai kehendak Ilahi-Nya. Seluruh ciptaan, kelangsungan dan kehancuran alam semesta seluruhnya adalah kehendak-Nya. Tetapi semua yang dilakukan-Nya adalah untuk kebaikan seluruh alam semesta. Setiap kejadian di dunia ini sekecil apapun adalah atas kehendak-Nya. Kitalah penyebab seluruh penderitaan ini. Pada pengertian ketuhanan tidak ada kehendak untuk menyusahkan atau membuat duka cita. Seluruh yang Brahman lakukan adalah untuk kesejahteraan manusia/kemanusiaan. Manusia khususnya manusia Bali kini pergi kemana-mana, ilmu gaib, dukun sakti, mencari alat-alat mejik dan usaha-usaha bodoh lainnya untuk mengurangi penderitaan dan kesedihannya. Celakanya lagi, mereka bahkan saling menyalahkan dan menimpakan kesalahannya kepada orang lain terhadap kesakitan dan penderitaan dirinya. Mereka jarang mau melakukan pemeriksaan kedalam dirinya, karena sesungguhnya seluruh pengalaman baik buruk dalam hidupnya adalah cerminan dari dirinya sendiri. Apapun yang kita rasakan menyusahkan atau menyenangkan, berpikirlah selalu bahwa semuanya untuk kebaikan kita. Ketidakmampuan untuk merealisasikan kebenaran ini, membuat manusia khususnya Bali mengalami banyak penderitaan dan kesusahan. Setiap orang harus berusaha keras untuk menyadari kebenaran yang mendasari setiap kehendak Tuhan. Akibat pengaruh jaman Kali Yuga, manusia berhasil mengembangkan kecerdasannya pada beberapa cabang pengetahuan dengan semangat yang tinggi, tetapi justru berkurangnya kemampuan untuk memahami kebenaran abadi dibalik seluruh ciptaan. Oleh karena itu, adalah sangat penting bagi kita manusia khususnya manusia Bali untuk menanamkan dengan dalam Nammakam(Faith/Kepercayaan dan keyakinan). Kepercayaan dan keyakinan diibaratkan seperti sepasang mata bagi manusia. Tanpa kepercayaan dan keyakinan, manusia buta.Seseorang yang mempunyai kepercayaan kepada Tuhan akan dapat mengembangkan kepercayaan kepada setiap orang. Jadi setiap orang harus mengembangkan keyakinan yang mantap bahwa Tuhan itu adalah imanen dalam setiap mahkluk hidup, dan seluruh ciptaan. Upanishad mengatakan Isavasyam idam sarvam(seluruh alam semesta diresapi oleh Tuhan) dan Easvara sarva bhutanam(Tuhan melingkupi alam semesta). Tuhan adalah Immanent(tetap ada) didalam setiap ciptaan merupakan sebuah Nammakammu(keyakinan). Oleh sebab itu, seseorang harus mempunyai kepercayaan yang kuat kepada Tuhan, dalam wujud seluruh ciptaan.Seluruh kegiatan Yajna yang dilakukan adalah untuk kemajuan manusia dalam artian spiritualitas, bukan duniawi semata. Lakukan usaha keras untuk memahami prinsip spirtualitas dibalik kegiatan Yajna besar bahkan yang kecil sekalipun. Kalau melakukan Yajna untuk kepentingan duniawi semata itu namanya pengemis.“Menabur benih racun kita berharap memetik buah manis. Tak tahan menelan buah pahit yang didapat kita beralih dan menyalahkan Tuhan”Inilah yang terjadi saat ini. Oleh karena itu miliki dan kembangkan kepercayaan yang kuat didalam diri kita paada Tuhan dan yakini bahwa Beliau ada dimana-mana. Sarvatah panipadam tat sarva thokshi siromukham, sarvatah sruthimalooke sarvamavruthya tisthathi(dengan tangan, kaki, mata, kepala, mulut, dan telinga sebarkan sesuatu yang dikehendaki untuk kesatuan alam semesta).Dalam konteks seperti inilah semestinya Yajna yang harus dilakukan diseluruh Bali, bahkan di seluruh dunia. Kalau kebenaran ini dapat kita realisasikan dalam kehidupan, sebutan “Bali sebagai pulau dewata” adalah hal yang pantas. Jadilah manusia Hindu/Bali yang memahami nilai ketuhanan didalam diri kita, dan seluruh ciptaan.Jangan biarkan Bali dibusukkan dengan pelaksanaan Yajna yang bersifat Tamasik apalagi Rajasik. Terlebih lagi Yajna yang dilaksanakan tanpa manfaat spiritual sama sekali. Jangan pula biarkan Hindu dibusukkan oleh orang-orang yang ingin meniadakan Yajna dalam artian luas. Yajna adalah aktualisasi nilai spiritual Hindu. Terdapat tiga aspek dalam hal ini, yang meliputi; Karma(work=kerja), Upasana(worship=Yajna/persembahan/persembahyangan), danJnana(wisdom=kebijaksanaan). Hanya bila ketiga ini direalisasikan sebagai satu kesatuanlah segala buah manis Yajna akan dapat dihasilkan. Hal ini dapat dibayangkan seperti mempelajari Weda; chantingkan mantramnya, praktekkan nilai-nilai luhurnya, dan dapatkan anugrah-Nya.“Lokah Samasthah Sukhino Bhavantu”Semoga seluruh semesta sejahtera dan bahagiaMade DarmayasaRSUD. Kotabaru. Kalimantan Selatandmsogs@yahoo.co.id